Silahkan di tonton video dibawah sebagai hasil dari UKK bersama LSP Komputer 2018
https://www.youtube.com/watch?v=HpRwFSh7oVM
Iklan Komersial Teen Chocolate Avocado Produk itu hanya sebagai bahan untuk tugas akhir sekolah. Sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Berlambang Garuda Emas dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komputer .
Iklan Komersil tersebut dibuat sebagai salah satu syarat kelulusan dari SMK Jurusan Multimedia.
Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun 2018 berbeda dengan UKK tahun sebelumnya.
Perbedaan karena mulai tahun 2018 ini menggunakan LSP sesuai dengan jurusan SMKnya.
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK?
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Fungsi dan Tugas LSP
Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikasi.
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikasi.
Wewenang LSP
1. Menetapkan biaya kompetensi.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
0 comments:
Post a Comment